REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT, KALTENG -- Proses hukum terkait kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru di Sampit, Kalimantan Tengah, terhadap muridnya hingga saat ini masih berlanjut, meskipun pelaku dengan korban telah berdamai, kata Kepala Polres Kotawaringin Timur AKBP Himawan Bayu Aji.
"Damai atau tidak, yang jelas tindak pidana itu telah dilakukan yang bersangkutan. Penyidikan ini untuk mengetahui berapa kali tindakan itu dan berapa orang korbannya. Bisa saja berdamai, tapi perdamaian itu belum tentu menghapus proses hukum pidananya atau perbuatannya," katanya di Sampit, Jumat (5/9).
Himawan menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut agar terlihat secara jelas sejauh mana tindakan yang dilakukan pelaku. Hingga saat ini, penyidikan atas kasus tersebut terus berjalan, sedangkan oknum guru meringkuk di balik jeruji.
Kasus dugaan perundungan oleh seorang oknum guru berinisial IS itu, terendus setelah korban yang merupakan muridnya, mengadu kepada keluarga. Tidak terima atas perlakukan tersebut, keluarga korban melaporkan masalah itu ke polisi.
Sejak beberapa hari lalu, oknum guru tersebut telah ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Korban yang diketahui merupakan anak yatim tersebut didampingi petugas yang berkompeten untuk menghilangkan trauma atas kejadian yang dialami tersebut. Hasil penyelidikan sementara, antara pelaku dan korban diduga sudah kenal cukup akrab dan sering berkomunikasi.
Untuk itulah, katanya, penyidik masih mendalami lebih jauh, apakah kasus tersebut masuk kategori pencabulan atau pemerkosaan. "Kalau ternyata sebelumnya ada rayuan, kasusnya bisa dikategorikan sebagai pencabulan. Namun apabila ada unsur pemaksaan, maka kasus ini bisa dimasukkan ke dalam pemerkosaan," kata Himawan.