REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap adanya jaringan narkoba internasional di Lapas Kelas II Pontianak. Direktorat Jenderal Pemasyarakat (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tak menampik kemungkinan adanya jaringan semacam itu.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) Handoyo Sudrajat mengatakan, pihaknya belum bisa mengonfirmasi adanya jaringan yang disebut BNN. Handoyo mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengecekan di Lapas Pontianak. "Saya sedang mengecek," ujar dia saat dihubungi Republika, Jumat (4/9).
Handoyo menjelaskan, jaringan narkoba internasional bisa saja menyusup di lingkungan lapas. Hal ini karena minimnya fasilitas dan sumber daya manusia yang dimiliki Ditjen PAS. Terlebih, kata Handoyo, peredaran narkoba selalu berubah dalam modusnya. "Pencuri kan selalu satu langkah di depan petugas," imbuh Handoyo berkelakar.
Sebagai langkah prefentif, Handoyo menjelaskan, pihaknya telah memiliki sistem dan prosedur pengawasan di lapas. Sistem penggeledahan, misalnya, sudah dirancang selalu berubah-ubah. Namun, sistem tersebut terbilang masih tradisional dibanding sistem pengawasan lapas di luar negeri.
Idealnya menurut Handoyo, setiap lapas di Indonesia dilengkapi dengan teknologi dalam pengawasan. "Bagaimana mau mengawasi penggunaan telepon seluler, kami saja tidak punya alat penyadap telepon," ujarnya.
Selain itu, kompetensi pegawai di lapas juga mesti ditingkatkan. Handoyo mengatakan, BNN atau pihak lain mestinya bisa bekerja sama dengan mengikutkan pegawai Ditjen Pas dalam pelatihan-pelatihan. "Anggaran kami sangat terbatas," ungkap Handoyo.