REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Eksponen trikarya Golkar, Zainal Bintang memprihatinkan DPP Golkar yang tidak merespon usulannya untuk menyelenggarakan Munas dalam waktu dekat.
Karena tidak mendapat tanggapan dari DPP Partai Golkar hingga saat ini, baik secara lisan maupun tertulis, maka pihaknya ingin menegaskan beberapa hal penting agar menjadi perhatian.
Pertimbangan pertamanya itu, sebagaimana diketahui pelaksanaan Munas VIII Partai Golkar berlangsung tanggal 5-8 Oktober 2009 di Pekanbaru, Riau, yang telah memilih Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum untuk periode 2009-2014.
Sehubungan dengan itu, sesuai bunyi Anggaran Dasar (AD) Pasal 30 (2) butir (a) yang menyatakan :
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diadakan sekali dalam lima tahun.
Oleh karena itu, kata Zainal Bintang yang juga diusung menjadi Ketua Partai Golkar pada Munas nanti, seyogyanya pelaksanaan Munas IX 2014 Partai Golkar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 5-8 Oktober 2014.
Bahwa sesuai dengan bunyi AD Partai Golkar sebagaimana diuraikan tersebut pada pasal itu, maka pihaknya meminta kepada DPP Partai Golkar supaya melaksanakan isi AD tersebut dengan segera membentuk Panitia Munas IX Partai Golkar selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2014.
Hal itu juga guna merealisasi pelaksanaan Munas IX Partai Golkar, supaya cukup waktu mempersiapkan panitia pengarah (Steering Committe) dan panitia pelaksana (Organizing Committe).
"Bahwa sesuai dengan bunyi AD Partai Golkar Pasal 30 ayat (2) butir (a), kami ingatkan supaya DPP Golkar memberi perhatian serius dan sungguh-sungguh, sebab dengan adanya kelalaian DPP Golkar yang tidak melaksanakan Munas IX tepat waktu, maka hal tersebut akan berakibat pada kepengurusan DPP masa bakti 2009-2014 dengan sendirinya akan kehilangan legitimasi," katanya.
Zainal juga mengingatkan kepada DPP Partai Golkar jika semua keputusan yang diambil oleh DPP sesudah tanggal 8 Oktober 2014 akan batal demi hukum.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Aminuddin Ilmar menyatakan, aturan tertinggi dalam suatu organisasi adalah dengan merujuk pada keputusan AD/ART.
Konstitusi dari organisasi seperti AD/ART maupun lainnya itu mempunyai kekuatan hukum, sedangkan untuk surat yang bersifat rekomendasi yang diputuskan bersama itu tidak lebih diatas legitimasinya daripada konstitusi organisasi.