REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Enegeri dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan dirinya segera menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke Singapura dan dijadwalkan tiba di Jakarta, Kamis (4/9).
"Mengenai jabatan (Menteri ESDM), saya sudah tanda tangani pakta integritas. Karena Presiden sedang berada di Singapura, kalau sudah kembali, saya akan menghadap beliau dulu, sehingga proses (soal jabatannya) akan berjalan," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu malam.
Jero yang mengenakan baju batik bermotif Bali dan bercorak biru hanya memberikan keterangan singkat yakni sekitar 1,5 menit dan tanpa tanya jawab.
Hadir dalam jumpers yang dilakukan usai rapat pimpinan Kementerian ESDM tersebut antara lain Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, Dirjen Minerba R Sukhyar, Dirjen Ketenagalistrikan Jarman, Dirjen EBTKE Rida Mulyana, Kepala SKK Migas J Widjonarko, dan Kepala BPH Migas Andy Sommeng.
Jero langsung meninggalkan konferensi pers sesaat setelah memberikan keterangan singkat.
Konferensi pers dilanjutkan Wamen ESDM.
Sebenarnya, konferensi pers dijadwalkan diwakili Wamen Susilo, namun akhirnya Jero langsung yang memberikannya.
Menurut Jero, dirinya mengikuti konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu siang yang menetapkan status tersangka kepada dirinya.
"Saya akan tetap berada di Indonesia dan mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya.
Wamen Susilo menambahkan, terkait jabatan Menteri ESDM, tentunya setelah mendapat laporan Jero Wacik, Presiden Yudhoyono akan memutuskan yang terbaik."Tidak perlu berspekulasi," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini, Jero Wacik tidak pernah melakukan intervensi kepada bawahannya.
"Beliau tidak pernah menyuruh (bawahannya) kasih apa-apa ke beliau," katanya.
Jero, lanjutnya, meminta kepada bawahannya agar bersaksi di KPK sesuai kapasitas masing-masing.
Susilo juga mengatakan, kegiatan Kementerian ESDM tidak terganggu dengan penetapan tersangka terhadap Jero Wacik tersebut.
Pada Rabu siang, KPK menetapkan status tersangka terhadap Jero Wacik dengan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat Menteri ESDM sejak 2011.
Jero disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.KPK menduga Jero menerima dana hasil pemerasan Rp9,9 miliar sejak 2011.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ESDM.