REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dana operasional di Kementerian ESDM. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang menjadi terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum telah mengetahui informasi tersebut.
"Mas Anas sudah tahu. Kata mas Anas 'Satu per satu Sengkuni sudah mulai dapat karmanya'," kata salah satu pengacara Anas, Carel Ticualu kepada ROL, Rabu (3/9).
Carel menambahkan kliennya ini menduga penetapan Jero Wacik sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus Rudi Rubiandini. Namun ia juga menduga ada dana Jero yang mengalir di Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Bali.
Ia mempertanyakan apakah KPK akan menelusuri aliran dana Jero Wacik hingga ke pelaksanaan KLB Demokrat di Bali. Ia meminta KPK agar mengembangkan kasus Jero Wacik tersebut ke Partai Demokrat. "Ya tergantung dari KPK apakah akan mengembangkannya ke arah sana atau tidak," ujar Carel.
Seperti diketahui KLB Partai Demokrat di Bali diadakan seiring dengan kasus Hambalang yang menjerat Anas Urbaningrum yang saat itu masih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Hasil KLB Demokrat tersebut kemudian menetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Umum menggantikan Anas.