REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sidang terkait kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan lima terdakwa, petugas kebersihan di Jakarta Internasional School (JIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Agun Iskandar dan Virgiawan, Patra M Zen mengatakan pihaknya menginginkan DPR, Kompolnas dan instasi terkait, agar membentuk tim pencari fakta. Hal itu menyangkut keterangan terdakwa yang mengatakan mengalami intimidasi dalam proses penyidikan.
"Tim pencari fakta, ada dua fungsinya membuktikan apakah benar keterangan dari terdakwa. Kedua, bisa demi hukum melakukan otopsi kepada jenazah almarhum Azwar untuk membuktikannya," ujar Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Agun Iskandar dan Virgiawan, Patra M Zen kepada wartawan di gedung PN Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Ia menuturkan keberadaan tim pencari fakta menjadi penting. Pasalnya empat orang terdakwa mengatakan telah disiksa. "Mengapa ini penting kami terangkan perlunya ada tim pencari fakta karena 4 orang yang mengatakan disiksa. Bukan hanya tekanan disiksa di penyidikan. Kami minta mereka yang ditahan ini dilindungi," katanya.
Menurutnya, dalam eksepsi tersebut, pihaknya meminta surat dakwaan tidak diterima. Serta, hakim bisa menemukan kebenaran dalam eksepsi dengan memeriksa tempat perkara dan meninjau langsung tempat kejadian perkara.