REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan biaya pelaksanaan pilkada di setiap kabupaten/kota dan provinsi antara Rp 10 hingga Rp 200 miliar. Biaya tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.
"Bervariasi, kalau di daerah-daerah itu Rp 10 sampai 12 miliar ada. Tapi kalau untuk daerah padat penduduknya biaya bisa mencapai Rp 100-200 miliar untuk setiap provinsi," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di kantornya di Jakarta, Selasa (2/9).
Meski begitu, menurutnya, biaya yang digelontorkan untuk pilkada di provinsi atau kabupaten tertentu bisa saja lebih besar. Misalnya, saja Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah yang jumlah penduduknya cukup padat.
Untuk dua provinsi ini, Arief memperkirakan, dikeluarkan biaya hingga Ro 500 miliar untuk menggelar pemilu.
Anggaran tersebut, lanjut Arief, masih dalam perkiraan KPU. Lantaran belum tertuang dalam undang-undang secara resmi.
Saat ini, DPR belum menetapkan RUU Pilkada. Sepanjang belum ditetapkan, menurutnya, anggaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KPU menyatakan siap menggelar 246 pemilu kepala daerah secara serentak pada 2015. Rinciannya, terdiri atas tujuh provinsi dan 239 kabupaten-kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun depan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU akan menggelar pilkada di tujuh provinsi dan 239 kabupaten-kota. Tujuh provinsi tersebut adalah Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.
Sementara itu, sebanyak 239 kabupaten-kota yang akan menggelar pilkada tersebar di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta.
"Kami siap, sekarang sedang menyiapkan perangkat peraturan disesuaikan dengan Undang-undang Pilkada yang rancangannya sudah mencapai pembahasan tahap akhir oleh DPR dan kemendagri," kata Husni.