REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menggelar 246 pemilu kepala daerah secara serentak pada 2015. Rinciannya, terdiri atas tujuh provinsi dan 239 kabupaten-kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun depan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, akan menggelar pilkada di tujuh provinsi dan 239 kabupaten-kota. Tujuh provinsi tersebut yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.
Sementara itu, sebanyak 239 kabupaten-kota yang akan menggelar pilkada tersebar di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta.
"Kami siap, sekarang sedang menyiapkan perangkat peraturan disesuaikan dengan UU Pilkada yang rancangannya sudah mencapai pembahasan tahap akhir oleh DPR dan kemendagri," kata Husni, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/9).
Penyesuaian tersebut, menurut Husni, misalnya di UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan rekapitulasi dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan oleh panitia pemungutan suara (PPS). Adanya UU Pilkada baru harus ada penyelerasan menyangkut rekapitulasi tersebut.
"KPU tidak mungkin membuat aturan yang tidak sesuai dengan norma undang-undang," jelasnya.
Pembahasan RUU Pilkada saat ini telah memasuki masa konsinyering oleh Komisi II DPR dan kemendagri di Kopo, Cisarua, Jawa Barat.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan pembahasan tersebut akan terfokus pada mekanisme pilkada dengan pencalonan paket atau non-paket.
Pemerintah akhirnya menyetujui keinginan DPR untuk mengadopsi sistem pemilihan umum kepala daerah bupati dan wali kota secara langsung. Yaitu yang seperti pelaksanaan pemilihan gubernur.
"Prinsipnya, dalam pembahasan semalam kami mengikuti perkembangan suara-suara yang beredar di masyarakat, aspirasi masyarakat melalui DPR. Kalau memang masyarakat masih menghendaki secara langsung, maka pemerintah tidak keberatan mencabut usulan kami yang lama soal pilkada lewat DPRD," kata Djohermansyah.
Dalam RUU Pilkada, pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dilakukan lewat DPRD. Sementara untuk bupati dan wali kota melalui pilkada secara langsung.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, tidak akan menunda pengesahan RUU Pilkada. Menurutnya, menjelang akhir masa sidang DPR periode 2009-2014, UU Pilkada pasti disahkan.