REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji akan menginstruksikan jajarannya untuk menarik paksa 21 unit mobil dinas dari tangan mantan anggota legislatif setempat.
"Kami telah memberi toleransi pengembalian mobil dinas hingga akhir Agustus 2014. Kalau sangat terpaksa akan kami jemput paksa mobilnya," katanya di Bekasi, Senin.
Menurut dia, peminjaman mobil dinas itu telah dilakukan melalui proses serah dan ditandatangani oleh kedua pihak yakni pihak peminjam dan Pemkot Bekasi.
"Sebelumnya mobil dinas itu dipinjam ada tanda tangannya, bahwa yang bersangkutan bersedia memulangkan kembali mobil itu bila gagal terpilih," katanya.
Dikatakan Rayendra, kasus serupa terjadi hampir setiap periode masa jabatan anggota legislatif berakhir.
"Pada periode sebelumnya (1994-2009), masih ada dua mobil dinas yang belum dikembalikan sampai sekarang," katanya.
Sementara itu Sekertaris DPRD Kota Bekasi, Erwin Effendi, mengatakan dari 30 mantan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014 baru 11 orang yang sudah mengembalikan mobil dinas.
"Satu di antaranya telah dikembalikan dalam bentuk uang pengganti karena mengalami kerusakan parah pascakecelakaan," katanya.
Erwin mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah setempat untuk melayangkan surat penarikan ke mantan anggota DPRD.
"Kendaraan dinas tersebut dibeli dengan menggunakan uang masyarakat yang dihimpun dalam APBD Kota Bekasi," katanya.