Ahad 31 Aug 2014 19:30 WIB

Perludem Dukung Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Rep: C87/ Red: Djibril Muhammad
Maskot Pemilu 2014
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Maskot Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Demokrasi Indonesia (Perludem) mendukung dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu. Sebab, saat ini penyelesaian sengketa pemilu dilakukan oleh beberapa lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mahkamah Agung (MA).

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan lembaga yang ideal adalah MK. Namun, MK telah menyatakan tidak berwenang menyelesaikan sengketa pemilu.

"Apakah DPR sudah mempertimbangkan akan menyerahkan penyelesaikan kepada siapa? Mestinya DPR tidak serta merta menyerahkan tanpa berkomunikasi kepada publik,"kata Titi dalam konferensi pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (31/8).

Titi juga mempertanyakan kapasitas Bawaslu apakah cukup meyakinkan dengan kompetensi dan persyaratan yang sekarang. "Atau dibentuk badan penyelesaian sengketa pemilu, transformasi dari Bawaslu tapi bukan Bawalsu yang sekarang. Personal dan rekrutmen harus diubah," imbuhnya.

Menurutnya, nantinya lembaga tersebut hanya menyelesaikan sengketa proses dan hasil pemilu. Tidak melakukan pengawasan pemilu dan kajian pidana seperti wewenang Bawaslu saat ini.

Perkara pidana dalam pelaksanaan pemilu seharusnya langsung diserahkan kepada kepolisian. "Kalau tidak tepat bisa membuka ruang transaksional baru," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement