Jumat 29 Aug 2014 08:30 WIB

Pakar Hukum: Putusan PTUN Tolak Gugatan Prabowo Sudah Tepat

Rep: c87/ Red: Bilal Ramadhan
Prabowo Subianto berpidato di depan ribuan massa pada acara Halal Bi Halal dengan Koalisi Merah Putih Jabar, di Gedung Sabuga, Kota Bandung, Selasa (19/8).(Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Prabowo Subianto berpidato di depan ribuan massa pada acara Halal Bi Halal dengan Koalisi Merah Putih Jabar, di Gedung Sabuga, Kota Bandung, Selasa (19/8).(Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Prabowo-Hatta dalam perkara Nomor 164/G/2014/PTUN yang mempersoalkan proses Pilpres 2014. PTUN menyatakan hal itu bukan wewenang PTUN untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan gugatan tersebut.

“Memang PTUN  tidak berwenang. Putusan itu sudah benar, menurut saya putusan yang bagus dan cepat sehingga tiaak memunculkan spekulasi apa-apa,” kata Refly saat dihubungi Republika, Kamis (28/8).

Meskipun Prabowo-Hatta mempersoalkan proses Pilpres 2014, proses itu sudah selesai. Sudah ada hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. Ketika mengajukan ke PTUN seharusnya tim kuasa hukum Prabowo-Hatta sadar setelah putusan MK tidak ada institusi lain yang berwenang memutus perkara pemilu.

“Masak kita ulang lagi proses dari awal padahal proses sudah selesai. Kalau proses dianggap bermasalah itu bisa dikomplain di MK. Sangat tidak tepat dipermasalahkan di ranah hukum yang lain,” jelasnya.

Refly mengibaratkan sebuah rumah, ada salah satu tiang yang bermasalah kemudian rumah secara keseluruhan dianggap tidak layak huni. Kalau rumah itu dianggap tidak baik, harus diterima karena sudah melalui proses sehingga tidak perlu dipersoalkan.

“Faktanya Prabowo-Hatta tidak mempersoalkan (proses pemilu) di MK, kenapa mempersoalkan di PTUN?” tanya dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement