REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia kerja (Panja) Jakarta International School (JIS) DPR RI, memanggil Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informasi (PAUDNI) dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (27/8).
Pemanggilan dilakukan untuk mendalami penanganan kasus kekerasan seksual di sekolah internasional tersebut. Sayangnya, pertemuan panja dan kedua perwakilan pemerintah tersebut berlangsung tertutup.
Ketua Panja JIS, Al Muzzammil Yusuf usai rapat mengatakan, panja ingin mengetahui bagaimana kewenangan Ditjen PAUDNI terhadap sekolah-sekolah pendidikan dasar. Terkait kasus JIS, panja mendapatkan laporan adanya pelarangan dari pihak JIS saat Ditjen PAUDNI hendak melakukan pemeriksaan.
"Ini yang kami tanyakan, sebenarnya bagaimana. Apakah lembaga yang punya kewenangan dilarang masuk, regulasinya bagaimana," kata Muzzammil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Muzzammil, Panja JIS memandang perlu ada regulasi yang lebih kuat terhadap lembaga yang membawahi institusi pendidikan dasar. Saat terjadi kasus, harusnya tidak ada pelarangan dari pihak sekolah terhadap lembaga pemerintahan untuk melakukan pemeriksaan.
Panja JIS menilai, harus ada penguatan regulasi. Jika terjadi penolakan dari lembaga pendidikan manapun untuk diperiksa, ada ancaman pencabutan izin. "Harus ada perbaikan regulasi. Kalau perlu ada ancaman pencabutan izin," ujarnya.