Rabu 27 Aug 2014 14:47 WIB

BPOM: 44 Persen Jajanan Anak tidak Penuhi Syarat

Hingga 44 persen jajanan anak di sekolah mengandung bahan yang kurang sehat bagi anak.
Foto: Saiful Bahri/Antara
Hingga 44 persen jajanan anak di sekolah mengandung bahan yang kurang sehat bagi anak.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Berdasarkan pengawasan BPOM menunjukan sekitar 40-44 persen jajanan anak sekolah tidak memenuh syarat sehingga kondisi ini menjadi sangat serius.

Keadaan itu dapat memperburuk status gizi anak akibat terganggunya asupan gizi dan dapat mempengaruhi pertumbuhan anak.

Tingkat keamanan dari Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) masih rendah, banyak ditemui dilingkungan sekolah dan secara umum dikonsumsi anak-anak, kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Ir SR Mokodongan saat membuka advokasi pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan jajanan anak sekolah, di Manado, Rabu (27/8).

Sekprov Mokodongan mengatakan, keamanan pangan jajanan anak sekolah, sekecil apapun cemarannya harus menjadi perhatian bersama, apalagi masih banyaknya peredaran produk pangan jajanan tidak memenuhi syarat kesehatan ditemukan di lapangan.

Memerlukan komitmen semua pemangku kepentingan terkait dengan tupoksi masing-masing melakukan tindakan pengawasan secara terstruktur dan terpadu sehingga dapat mencegah penyalahgunaan dan penyaluran bahan berbahaya secara ilegal.

Mokodongan mengharapkan kepada semua pihak terkait dengan pengawasan jajanan makanan, baik aparatur pemerintahan, BPOM maupun advokasi pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya pada jajanan anak dan pihak swasta serta masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen agar jajanan anak bebas dari cemaran dan bahan-bahan berbahaya.

Sebelumnya, Kepala Balai Besar BPOM Manado Dra Susan Gracia Arpan, Apt, MSi melaporkan kegiatan ini untuk meningkatkan pangan jajanan anak sekolah yang aman, bermutu dan bergizi dengan memberdayakan stakeholder terkait di daerah ini.

Adapun sebagai nara sumber pada advokasi tersebut berasal dari pusat, Drs Mutofa, Apt, M.Kes dan Christian Hardayani, SH, MML.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement