REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Agun Iskandar menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual di JIS. Ia pun didakwa hukuman pidana selama 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Agun didakwa pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ''Dalam UU maksimalnya 15 tahun, pasalnya masalahnya UU tersebut tentang pencabulan,'' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade Rahimah, Selasa (26/8).
Namun, Ade tidak bisa memberi tahu materi perkara karena ada aturan tertentu yang tidak membolehkannya. Sidang Perkara Nomor 844/Pid.Sus/PN Jak Sel ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Handri Anik, Usman, dan Yanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ade Rahimah dan Arya.
Kuasa hukum terdakwa, Mada R Mardanus mengaku, dakwaan itu tidak meyakinkan. Dan kasus ini cenderung dipaksakan. ''Dia (Agun) mengaku tidak melakukan,'' kata dia.