Selasa 26 Aug 2014 15:46 WIB

Sidang JIS Tertutup, Pengacara Korban: Sudah Sesuai Hukum Acara

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara korban kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Andi Asrun mengatakan keputusan sidang tertutup merupakan tindakan tepat. Ia melanjutkan, sidang tertutup untuk kasus tindak pelecehan anak di bawah umur sudah sesuai dengan hukum acara.

''Konvensi selalu begitu. Itu semacam norma, bahwa sidang selalu tertutup. Ketika putusan harus terbuka,'' kata dia, Selasa (26/8).

Ia menjelaskan, keterangan yang ada di pengadilan dianggap sudah cukup. Ia berharap masyarakat percaya dengan kredibilitas pengadilan sekalipun sidang dilakukan tertutup. Ia yang mewakili korban berharap, dengan pembuktian yang sudah ada, hukuman yang didapat terdakwa bisa maksimal.

Hukuman maksimal 15 tahun penjara, bisa dijadikan pelajaran agar para calon pelaku memikirkan kembali ketika ingin melakukan kejahatan. Efek yang dilakukan tersangka bukan hanya masalah hukum, tapi masuk ke ranah psikis.

''Rasa sakit hati ibu tidak terbayarkan. Ini cacat psikologis. Dan, selalu begitu,'' kata dia.

Tim hukum korban diminta untuk mengikuti perkembangan persidangan. Ini sebagai apresiasi kepercayaan kepada pengadilan. Mengenai adanya kejanggalan dalam visum yang diungkap pengacara Agun, Andi menampiknya.

''Dari mana mereka bisa tahu, itu rahasia, kok tiba-tiba dia tahu. Yang tahu kan hanya penyidik,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement