Selasa 26 Aug 2014 14:36 WIB

Ryan Tumiwa 'Suntik Mati' Cabut Gugatan di MK

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Euthanasia (Ilustrasi)
Euthanasia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang kedua uji materi pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang orang yang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri  diancam hukuman yang diajukan oleh pemohon, Ryan Tumiwa, Selasa (26/8).

Kuasa Hukum Ryan, Fransiska Indrasari dalam keterangannya mengatakan Ryan Tumiwa ingin mencabut permohonan uji materi pasal 344 tersebut. “Principal ingin mencabut permohonannya,” ujar Kuasa Hukum Ryan Tumiwa, Fransiska Indrasari kepada ketua hakim majelis, Aswanto beserta anggota hakim majelis, Patrialis Akbar dan Anwar Usma di ruang sidang gedung MK.

Ia menuturkan Ryan sudah mempunyai semangat hidup dan mempunyai keinginan menulis seperti JK Rowling. “Saat ini, Ryan Tumiwa berhalangan hadir karena dirawat di rumah sakit,” ujarnya.

Ketua Hakim Majelis, Aswanto mengatakan kuasa hukum menyampaikan pencabutan permohonan sesuai dengan nasehat hakim konstitusi pada sidang perdana agar memikirkan apakah permohonan akan dilanjut atau tidak. “Alhamdullilah permohonan ini dicabut,” ungkapnya.

Aswanto pun menyampaikan salam hormat kepada prinsipal agar cepat sembuh dan tetap bersemangat. “Kami sudah menerima surat pencabutan, insyaallah kami akan mengundang saudara (kuasa hukum) untuk menerima ketetapan dari Mahkamah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Lulusan S2 ini, Ryan Tumiwa mengajukan gugatan uji materi pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke MK, Ia menginginkan bunuh diri dengan cara dibius atau suntik mati. Pasalnya, ia mengaku mengalami depresi dan tidak mempunyai pekerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement