Senin 25 Aug 2014 18:53 WIB

Hakim Soal Kesaksian Nazar : Berbohong Hidung Panjang Seperti Pinokio

M Nazaruddin
M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim pengadilan Tipikor Jakarta mengancam mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin agar berkata jujur dalam sidang perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

"Dari keterangan ini ada yang benar dan bohong, bisa saja saudara yang benar, bisa juga saudara yang bohong, tergantung kepentingannya. Kalau bicara tidak benar hidung saudara nanti tambah panjang kayak pinokio," kata Ketua majelis hakim Haswandi di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Atas hal itu, Nazar mengaku jujur. "Saya sudah tujuh kali menjadi saksi untuk terdakwa, kalau sebelum-sebelumnya saya tidak benar pasti hakim kasih tahu, jaksa juga akan proses," ungkap Nazaruddin.

Sebelumnya hakim bertanya apakah selama ditahan di markas komando (Mako) brimob Kelapa Dua, Nazar mengadakan rapat dengan karyawannya seperti Clara Laurens, Yulianis, Aan maupun Gerhana Sianipar.

"Saya tidak pernah rapat apapun karena di-monitoring, tidak pernah ngumpul dengan Clara, kalau Aan hanya mengantar makanan di Mako Brimob. Kalau Yulianis semenjak kasus Rosa tidak pernah ketemu dan tidak pernah komunikasi," ungkap Nazaruddin.

Padahal dalam sidang sebelumnya anak buah Nazar mengaku bahwa selama ditahan di mako Brimob, Nazaruddin masih mengendalikan Permai Grup maupun rapat di rumah tahanan Cipinang

"Tidak pernah rapat di Cipinang, ada berita acaranya di Kemenkumham," tambah Nazaruddin.

"Siapa di antara saksi yang bersumpah dan memberi keterangan berbohong, bisa saja membela terdakwa dan saksi yang lain tapi kami berdiri di tengah, kami tidak mau diarah-arahkan," tegas hakim.

Nazar pun membela diri dengan mengatakan bahwa ia dan keluarganya mendapatkan ancaman.

"Saya ini apa yang didapat? Intimidasi, tekanan, kalau sama mas anas gak ada (tekanan). Saya harap yang mulia posisinya di tengah," jawab Nazar.

"Kalau terdakwa ini salah maka harus dihukum, tidak peduli ketua partai yang punya banyak massa, tapi kalau yang disampaikan beliau kebenaran tentu kami tidak akan dizalimi. Jadi apakah yang diterangkan tadi kebenaran dan fakta sesungguhnya atau apakah itu karangan saudara?" ungkap Haswandi.

"Semua adalah fakta kebenaran yang saya alami langsung tanpa diarahkan, jadi saya tidak mau diarahkan si A atau B. Saya sampaikan apa adanya, apapun keputusan yang mulia terserah, barang bukti saya serahkan apa adanya," tambah Nazar.

Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement