Senin 20 Apr 2015 13:51 WIB
Larangan Minuman Beralkohol

Ahok Usul Toko Khusus Miras, MUI: Ini Cacat Besar!

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membuka toko khusus yang menjual minuman keras (miras) dinilai akan membawa preseden buruk bagi diri sang pemimpin.

"Ini cacat besar, pemimpin kok malah melanggar hukum,” ujar Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain, Senin (20/4).

Ia pun meminta supaya Gubernur yang akrab disapa  Ahok tidak membuka  toko khusus miras. Apalagi semua minimarket dilarang menjual miras.

"Ahok harus mematuhi aturan yang berlaku, apalagi dia seorang tokoh publik. Jangan arogan, ini negara hukum bukan negara koboi," kata Tengku.

Jika Ahok dibiarkan membuka toko khusus miras, terang Tengku, ini akan menjadi preseden yang sangat buruk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement