Selasa 11 Mar 2014 22:13 WIB

98 Persen Logistik Pemilu Sampai di Kabupaten/Kota

Petugas KPU merapikan logistik pemilu berupa kotak suara dan bilik suara berbahan kardus di KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/1).   (Republika/Prayogi)
Petugas KPU merapikan logistik pemilu berupa kotak suara dan bilik suara berbahan kardus di KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/1). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Arief Budiman mengatakan, 98 persen logistik pemilu sudah tiba di KPU tingkat kabupaten-kota untuk disortir dan dilipat guna keperluan Pemilu Legislatif 9 April 2014.

"Logistik yang sudah sampai di kabupaten-kota sudah 98 sampai 99 persen yang dikirimkan langsung oleh perusahaan ke KPU kabupaten-kota. Kalau proses produksi sudah selesai semua alias 100 persen," kata Arief di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan, distribusi logistik untuk daerah-daerah prioritas sudah selesai karena produksi dilakukan mendahului daerah lain.

Daerah prioritas tersebut merupakan wilayah yang memiliki letak geografis lebih sulit sehingga perjalanan distribusi memakan waktu lebih panjang dari daerah lain.

"Seperti Papua dan Papua Barat itu sudah lebih dahulu. Kalau di daerah yang mudah dijangkau memang baru-baru ini berjalan," tambahnya.

Sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka dimulai, KPU berharap proses distribusi logistik sudah selesai di tingkat kabupaten-kota."Mudah-mudahan tanggal 14 Maret sudah selesai semua (distribusi) logistik," katanya.

Terkait kerusakan logistik, khususnya surat suara, Arief mengatakan penggantian jumlah surat suara yang rusak akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan pemenang lelang.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh KPU di tingkat kabupaten-kota untuk membuat berita acara mengenai jumlah kerusakan surat suara.

Selanjutnya, surat suara yang rusak tersebut tidak boleh digunakan dan harus dimusnahkan dengan disaksikan petugas panitia pengawas dan kepolisian setempat. "Jadi KPU (kabupaten-kota) tidak boleh memusnahkan sendiri, harus disaksikan panwaslu atau bawaslu dan kepolisian kalau memungkinkan," ujarnya.

Kategori surat suara rusak adalah yang terdapat rembesan tinta, sobek atau kusut sebagai akibat proses produksi, sehingga menyebabkan keterangan nama caleg dan parpol menjadi tidak jelas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement