Rabu 27 Mar 2019 16:15 WIB

KPK: Setelah Menag Diperiksa, Diketahui Apa Betul Itu Honor

KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS dari ruang kerja Menteri Agama.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, terkait uang ratusan juta rupiah yang ditemukan di kantornya. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi dari mana uang tersebut berasal.

"Beliau (Lukman Hakim) belum diperiksa, nanti kalau setelah diperiksa, kita mengetahui apakah betul itu (uang ratusan juta) adalah honor atau uang kas," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Baca Juga

Laode mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum dapat memastikan keterlibatan Lukman Hakim dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Namun ia menjelaskan, dalam kasus tersebut masih melibatkan orang lain.

"Saya bisa sampaikan bahwa laporan yang kami terima itu tidak terbatas kepada yang ditangkap pada saat tertangkap tangan itu. Kami juga mendapatkan laporan yang hampir sama dari beberapa daerah," ujar Laode.

Sebelumnya, penyidik KPK menyita uang dari ruang kerja Lukman sebanyak Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. Uang itu diduga terkait dengan pokok perkara jual beli jabatan di Kemenag RI yang menjerat mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy alias Romi.

Lukman masih belum mau berkomentar soal temuan uang dalam penggeledahan yang dilakukan KPK. Menurut Lukman, ia hendak memberikan keterangan resmi pada KPK terlebih dahulu, selaku penegak hukum.

"Begini saya kan saya selalu menyatakan saya secara etis tidak layak tidak patut tidak pantas kalau menyampaikan hal hal yang bisa terkait dengan materi perkara yang dimungkinkan terkait materi perkara sebelum saya menyampaikan secara resmi ke KPK," ujar Lukman saat ditemui di Mukernas PPP, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3).

Untuk saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima adalah Romi. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

photo
Skema Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement