REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyatakan masyarakat internasional akan memandang negatif jika sengketa Pilpres dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jika pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sengketa hasil Pilpres masih akan dibawa ke PTUN dan MA, maka masyarakat internasional akan memandang negatif," tutur Hikmahanto saat dihubungi, Jumat (22/8).
Menurut Hikmahanto, saat ini masyarakat internasional memandang positif pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pasalnya, masyarakat internasional mengetahui MK sebagai lembaga yang tepat untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres dan MK dianggap kredibel.
Advertisement