Jumat 22 Aug 2014 20:15 WIB

PPI: Anas Tak Perlu Dibela

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Djibril Muhammad
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menegaskan, Anas tidak perlu dibela dalam persidangan. Sebab, melihat fakta persidangan, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru membantah apa yang disuguhkan JPU.

"Mas Anas tidak perlu dibela," jelas jubir PPI, Makmun Murod Albarbasy, di Jakarta, Jumat (22/8).

Jalannya persidangan Anas, ia menilai sudah baik. Hakim yang memimpin persidangan juga sudah bijak dalam memimpin sidang. Namun demikian, pihaknya melihat ada opini umum yang sudah mengakar kuat, bahwa terdakwa korupsi harus divonis bersalah.

"Opini ini begitu kuat. Kami khawatir hakim terpengaruh dengan opini ini," paparnya, setelah bertemu dengan Komisioner Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri.

Pihaknya membuat pengaduan kepada komisi yudisial (KY) terkait hal ini. Pihaknya berharap, tindakan hakim yang sudah sesuai prosedur selama ini akan konsisten. Hakim tidak perlu khawatir mengeluarkan putusan hukum yang obyektif.

Sementara itu, Komisioner Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri, menyatakan siap menyempatkan diri memantau persidangan-persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum. "Sesekali akan dipantau. Kalau bukan komisioner, nanti ada staff yang akan memantau," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement