Jumat 22 Aug 2014 19:39 WIB

Seleksi Pimpinan KPK Sepi Peminat

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
 Menteri Hukum dan HAM yang juga ketua panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK periode 2014-2018 Amir Syamsuddin (kiri) memberikan keterangan pers usai rapat perdana di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (14/8).(Republika/Aditya Pradana Putra)
Menteri Hukum dan HAM yang juga ketua panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK periode 2014-2018 Amir Syamsuddin (kiri) memberikan keterangan pers usai rapat perdana di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (14/8).(Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peserta calon wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum banyak yang mendaftar. Sudah satu pekan pendaftaran dibuka, baru dua yang mendaftar.

Diketahui, pendaftaran calon wakil ketua KPK mulai dibuka pada 14 Agustus 2014 dan ditutup sampai 3 September 2014. "Sedikit sekali, ya (pendaftarnya), ini baru beberapa hari kerja," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (22/8).

Namun, ia optimistis peserta akan terus bertambah menjelang batas akhir penutupan pada 3 September mendatang. Hal itu didasarkan pengalaman sebelumnya. "Belajar dari pengalaman yang lalu pendaftar ramai beberapa hari sebelum penutupan," ujar Amir.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, tim pansel sudah menyebarluaskan informasi kepada berbagai pihak seperti Kepolisian, PPATK, Komisi Yudisial, bahkan ke Dewan Pers.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu berharap, dengan adanya surat tersebut dapat menambah minat sejumlah kalangan untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan KPK.

Selin itu, Amir juga berharap para akademisi turut serta dalam mengikuti seleksi ini. "Termasuk Forum Rektor juga telah kami surati," katanya.

Berdasarkan hasil rapat tim pansel, Amir mengatakan, Wakil Pimpinan KPK Busyro Muqoddas masih bisa mendaftar untuk seleksi calon pimpinan. Karena kata Amir, rekam jejak Busyro selama ini cukup menjanjikan dan bisa menjadi unggulan jika mencalonkan diri kembali.

"Saya setuju untuk kami tafsirkan putusan MK dan surat keputusan Pak Busyro itu seyogyanya tidak bermasalah (untuk kembali mendaftar)." katanya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement