REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menilai tindakan pengamanan sidang putusan sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan aparat keamanan, termasuk pembubaran massa yang melakukan kekerasan, sudah sesuai prosedur.
"Tindakan polisi yang diambil dalam pengamanan MK sudah sesuai prosedur. Itu adalah tindakan yang sesuai dengan tahapan dan merupakan kewenangan Polri saat memberi pelayanan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Jumat (22/8).
Menurut Ronny, tindakan petugas kepolisian membubarkan secara paksa massa yang mulai melakukan tindak kekerasan itu dijalankan sesuai dengan Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kemarin sesuai dengan evaluasi di lapangan, Kapolda Metro Jaya melaporkan bahwa apa yang dilakukan oleh anak buahnya telah berlangsung sesuai dengan tahapan dan prosedur dalam menghadapi massa yang mengarah ke (tindakan) brutal," ujarnya.
Selain itu, kata dia, langkah pengamanan MK yang telah dilakukan petugas akan dievaluasi kembali oleh kepala operasi pusat, yaitu Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri, yang selanjutnya akan melapor ke Kapolri.
Oleh karena itu, ia berharap kejadian dalam pengamanan MK kemarin dapat menjadi pelajaran agar setiap kegiatan demonstrasi dapat dilakukan dengan tetap menaati peraturan yang telah ditetapkan petugas saat menerima pemberitahuan tentang rencana kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
"Polri tentu tidak akan membiarkan tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan kericuhan besar," tegasnya.