REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Para pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan dukungan mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres, Kamis (21/8) lalu.
Menyampaikan sikap melalui jumpa pers, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (22/8), hadir perwakilan belasan lembaga. Mereka yang hadir di antaranya dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Lingkar Madani Indonesia (Lima) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Mewakili rekan-rekannya, Deputi Perludem Ferry Junaidi berpendapat, MK telah bertindak lebih dari sekedar lembaga kalkulator seperti kritikan para pendukung Prabowo-Hatta. "Dalam memutus, MK tidak hanya menilai soal hitung-hitunghan suara, namun juga pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilu," ujar Ferry.
Menurut Ferry, dalam berbagai persoalan yang disengketakan, seperti penetapan DPT, pembukaan kotak suara, DPK/DPKTb, dan Noken, MK telah mengadili secara independen dan transparan. Ferry, menganggap, putusan menolak selurughnya gugatan Prabowo-Hatta bisa diterima.
Meski begitu, para pegiat LSM tersebut juga memberikan catatan kritis terkait pilpres lalu. Aktivis Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyoroti peran penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, masih kurang dan harus lebih ditingkatkan.
"Kita melihat Bawaslu masih lemah. Berapa kasus yang mereka temukan? KPU, terutama yang di daerah juga masih banyak bermasalah, seperti di Dogiyai dan Serang. Ketika KPU berbuat kesalahan, itu artinya peran pengawasan Bawaslu masih belum optimal," ujar Ray.