Jumat 22 Aug 2014 10:33 WIB

Jokowi-JK Diminta Rangkul Prabowo-Hatta

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Bilal Ramadhan
 Prabowo Subianto berpelukan dengan Jusuf Kalla di dampingi oleh masing-masing pasangan capres dan cawapres jelang debat capres putaran final di Jakarta, Sabtu (5/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Prabowo Subianto berpelukan dengan Jusuf Kalla di dampingi oleh masing-masing pasangan capres dan cawapres jelang debat capres putaran final di Jakarta, Sabtu (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajak seluruh elemen pendukung Jokowi-JK merangkul pihak Prabowo-Hatta yang selama ini menjadi kompetitor pilpres 2014. Tak perlu ada euforia berlebih dalam menyikapi putusan MK atas yang menolak permohonan pasangan nomor urut satu tersebut.

Ketua DPP PKB, Abdul Kadir Karding mengatakan, sekarang waktunya membangun Indonesia bersama demi kesejahteraan rakyat. Ia mengimbau, agar pendukung Jokowi-JK tidak sombong dan euforia secara berlebihan atas penguatan ketetapan KPU lewat MK, yakni menangkan Jokowi-JK.

"Sekarang saatnya merangkul lawan. Pendukung Jokowi-JK harus mengajak pihak Prabowo-Hatta untuk sama-sama membangun bangsa," kata Karding, Jumat (22/8).

Ketua DPP Hanura, Saleh Husin menambahkan, kemenangan ini adalah milik seluruh rakyat Indonesia sehingga, tidak perlu ada pihak yang bereuforia. Menurut dia, lebih baik, mempersiapkan langkah ke depan, khususnya jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober nanti.

Ia juga berterimakasih kepada seluruh pihak, karena proses perjalanan pilpres ini akhirnya selesai. Sejak KPU menetapkan Jokowi-JK unggul dalam perolehan suara, parpol pengusung, khususnya Hanura memang lebih bersifat pasif dan serahkan seluruh kewenangan itu ke hakim MK.

"Inilah proses demokrasi yg harus kita lalui dan ahirnya seluruh gugatannya ditolak MK. Namun, ini bukan kemenangan siapa-siapa, selain rakyat," ujar dia.

Sebelumnya, Wapres terpilih JK juga mengajak seluruh pihak yang berselisih dalam pilpres, kembali bersatu. Sebab, putusan MK dianggap sudah final serta mengikat sehingga, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement