Jumat 22 Aug 2014 01:47 WIB

Bersaksi untuk Anas, Nazar Sempat Keliru Ucapan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Julkifli Marbun
M Nazaruddin
Foto: Septianjar Muharam/Republika
M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi utama dalam kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Nazaruddin akhirnya tiba mendapat giliran bersaksi. Sudah hadir sejak pukul 12.00 WIB tadi, Nazar baru mendapat kesempatan bersaksi pukul 22.00 WIB.

 

Saat duduk di kursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Nazar langsung dibrondong pertanyaan seputar dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

 

Dalam kesaksiannya, Nazar mengatakan ingat betul dengan permintaan Anas untuk menyewa sebuah tempat yang akan digunakan sebagai posko pemenangan jelang pemilihan Ketua Umum (Ketum) Demokrat 2010 silam. Uniknya, entah kelelahan atau salah berucap, Nazar menyebut bahwa tempat yang disewa sesuai dengan isi dakwaan adalah Apartemen Kuningan City di bilangan Rasuna Said, Jakarta.

 

“Saya ingat yang mulia, Mas Anas minta dicarikan tempat posko pemenangan yang dekat dengan Gedung DPR, yaitu di Kuningan City,” ujar Nazar kala bersaksi di Pengadilan Tipikor Kamis (21/8).

 

Sadar baru saja melakukan kesalahan, tak lama kemudian Nazar meralat ucapannya. Dia berujar, yang ia maksud Kuningan City adalah Senayan City sesuai dengan dakwaan JPU KPK. “Maaf yang mulia, apartemen Senayan City,” ralat Nazar.

 

Dalam dakwaan Anas dituding menyewa sejumlah kamar di apartemen Senayan City untuk posko pemenangan. Adapun soal apartemen Rasuna Said, justru Nazar lah yang memiliki kamar di tempat tersebut.

 

Hal ini diungkap eks pencatat keuangan perusahaan Nazaruddin, Yulianis saat bersaksi di persidangan sebelumnya. “Pak Nazar juga punya aset Apartemen di Rasuna lantai 24 blok 17 no B atas nama Neneng Sri Wahyuni (istri Nazar),” kata wanita yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Pemasaran perusahaan Nazar itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement