REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedya Panjaitan, mengatakan Joko Widodo (Jokowi) harus segera mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan menolak semua gugatan Prabowo-Hatta.
“Seharusnya secepatnya, (mungkin) pekan depan,” kata Trimedya saat dicegat wartawan seusai sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di ruang sidang pleno MK, Kamis (21/8).
Sebab, setelah resmi terpilih sebagai Presiden RI, Jokowi harus segera fokus dan mempersiapkan diri. Salah satunya dengan fokus terhadap kinerja rumah transisi dan fokus terhadap pemerintahan SBY sekarang.
“Siapkan langkah selanjutnya. Tinggal menunggu waktu Jokowi dilantik. Menyiapkan program kerja dan kabinet, supaya 20 Oktober nanti tinggal running,” imbuhnya.
Trimedya menambahkan, setelah putusan MK, Presiden SBY sudah mengatakan akan bertemu Jokowi dalam kapasitas sebagai presiden pengganti.
Ketua MK, Hamdan Zoelva, telah membacakan putusan yang menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. MK menilai dalil yang diajukan tidak didukung data yang akurat dan tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.