Kamis 21 Aug 2014 19:56 WIB

KPI Minta Media Ciptakan Situasi Kondusif

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan), dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mochamad Riyanto dalam acara penandatangan kerjasama bersama di Gedung KPU
Foto: Republika/Yasin Habibi EXIF Data :
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan), dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mochamad Riyanto dalam acara penandatangan kerjasama bersama di Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh media massa memberitakan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2014 oleh Mahkamah Konstitusi secara objektif, tanpa eksploitasi demi menjaga situasi dan kondisi masyarakat agar lebih kondusif.

"Sehubungan dengan pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2014 oleh MK Kamis ini, KPI Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran menyajikan informasi dan liputan secara objektif dan tanpa eksploitasi demi menjaga situasi dan kondisi masyarakat agar lebih kondusif," kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan melalui keterang tertulisnya di Jakarta, Kamis malam.

KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar turut berperan serta menjaga situasi dan kondisi masyarakat agar lebih kondusif pada sebelum, saat pelaksanaan, dan pascaputusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2014 oleh MK.

"Suasana kondusif ini bisa dilakukan dengan menyajikan informasi dan liputan secara objektif tanpa eksploitasi yang berlebihan yang mengarah pada provokasi yang dapat dan berpotensi menimbulkan kekisruhan, mengganggu keamanan, dan ketertiban umum," ujar dia.

Judhariksawan mengatakan bahwa KPU mengingatkan hal ini karena berdasarkan UU Penyiaran lembaga penyiaran berkewajiban untuk memperkukuh integrasi nasional. "Atas kerja sama dan peran serta seluruh lembaga penyiaran dalam upaya menciptakan kondisi yang kondusif diucapkan terima kasih," ujar Judhariksawan.

Sejak Kamis siang, MK membacakan putusan sidang gugatan Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta. Hingga saat ini proses pembacaan putusan masih berlangsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement