Kamis 21 Aug 2014 18:02 WIB

MK Permasalahkan Sistem Noken di Papua

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Noken, tas dari Papua
Noken, tas dari Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Wahidudin Adams mengatakan mahkamah memiliki pandangan bahwa mahkamah menghormati sistem noken dan ikat dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 di Provinsi Papua.

"Menimbang berdasarkan diatas penilaian dengan sistem noken dalam PHPU presiden di Papua, Mahkamah berpandangan mahkamah menghormati sistem ikat dan noken," ujar Hakim MK, Wahidudin Adams saat membacakan putusan di ruang sidang pleno, Kamis (21/8).

Namun, ia menuturkan dengan catatan sistem ikat dan noken di administrasikan serta dituangkan di C1 di TPS. Syarat itu dilakukan untuk keabsahan suara dan menghindari kecurangan suara. Selain itu, menurutnya, sistem noken dan ikat masih dibenarkan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Dengan catatan, dimasukkan pada model C1 dengan disaksikan oleh saksi kepala suku yang ada. "Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan secara hukum. Adalah sah menurut hukum menurut hukum dijamin UUD 1945," ungkapnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement