Kamis 21 Aug 2014 15:47 WIB

Putusan DKPP, Ketua KPU Hanya Disanksi Peringatan

Rep: Andi Nurroni/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memeriksa formulir C1 berhologram yang terdapat mikroteks saat sidang Penyelenggara Pemilu di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memeriksa formulir C1 berhologram yang terdapat mikroteks saat sidang Penyelenggara Pemilu di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya memberikan sanksi peringatan terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik. Husni dianggap melakukan pelanggaran kode etik dalam beberapa perkara yang diadukan, namun dalam kadar yang ringan.

Sebagai Ketua KPU, Husni Kamil Manik diadukan pihak Prabowo-Hatta dalam empat perkara. Majelis DKPP yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan Husni terbukti melanggar kode etik dalam dua perkara yang diadukan.

Husni dan para komisioner KPU dianggap melanggar dalam perkara penerbitan surat edara pembukaan kotak suara pascarekapitulasi nasional. Seperti dalam putusan  yang dibacakan anggota DKPP Valina Singka Subekti, tindakan KPU mengeluarkkan Surat  Edaran untuk pembukaan kotak suara melanggar PKPU Nomor 21 Tahun 2014.  

Dalam peraturan tersebut, seperti dibacakan Valina, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan dan menjaga dan mengamankan keutuhan seluruh kotak suara yang berisi surat suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir ditingkat TPS dalam keadaan tersegel.

Meski begitu, dalam pertimbangan selanjutnya, DKPP menyatakan dapat menerima alasan bahwa tindakan tersebut tidak didasari oleh motif merubah perolehan suara.Atas berbagai pertimbangan, majelis menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Husni dan para komisioner KPU.

"Menjatuhkan Sanksi berupa peringaan Kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII atas nama Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman,Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia, sejak dibacakannya Putusan ini," ujar Valina. 

Selain dalam perkara aduan tersebut, Husni juga dianggap melanggar kode etik karena tidak hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement