Kamis 21 Aug 2014 14:58 WIB

Polisi Bongkar Kuburan Korban Penganiayaan di Bondowoso

Pembunuhan. Ilustrasi
Foto: AP
Pembunuhan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BONDOWOSO -- Tim kedokteran Kepolisian Resor Bondowoso, Jawa Timur, bersama dokter forensik dari RSUD dr Koesnadi Bondowoso, Kamis, membongkar kuburan Yansi Isiandi Eka Marhiantoni (16), korban penganiayaan yang dilakukan ayah tiri.

Pembongkaran makam di tempat pemakaman umum (TPU) Kelurahan Badean, Kota Bondowoso itu dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah, melengkapi proses penyidikan dengan tersangka ayah tiri Yansi, Sumar Subigio (44).

"Pembongkaran ini dilakukan untuk mencari alat bukti lain dalam proses penyidikan. Hasil dari pemeriksaan tim forensik tersebut nantinya akan digunakan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut sehingga bisa jelas semuanya," kata Kapolres Bondowoso AKBP M Sabilul Alif.

Pembongkaran makam itu dilakukan setelah 12 hari mayat korban dikebumikan. Korban meninggal dunia pada Minggu, 10 Agustus 2014 saat dirawat di RSUD Bondowoso.

Meninggalnya Yansi, siswa sebuah SMK negeri di Bondowoso itu bermula ketika pada Jumat, 8 Agustus 2014 sekitar pukul 11.00 WIB sepulang kerja, Sumar mendapati istrinya menangis dan bercerita bahwa Yansi akan dikeluarkan dari sekolah akibat sering membolos.

Seketika tersangka marah dan memukuli Yansi dengan menggunakan sandal di bagian kepala.

Tersangka juga menjambak dan menyeret korban keluar rumah. Korban juga dipukul dengan menggunakan potongan bambu.

Pada Sabtu, 9 Agustus 2014 pagi korban berangkat sekolah, tetapi pingsan di perjalanan. Korban selanjutnya dirawat di Puskesmas Tegal Ampel.

Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui bahwa sekujur tubuh korban mengalami memar. Saat itu korban dibawa pulang paksa oleh tersangka.

Karena tidak ada perkembangan terhadap kesehatannya, Minggu, 10 Agustus 2014 korban dibawa ke RSUD Bondowoso dan sekitar pukul 04.00 WIB korban meninggal dunia.

Polisi kini menahan dan memeriksa Sumar Suabgio sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 (3) UU 23/2004 tentang KDRT, subs. Pasal 80 (4) UU 23/2002 tentang Kekerasan terhadap Anak dan Pasal 351 (3) KUHP mengenai penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement