REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kamis, (21/8) pukul 14.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Pihak pemohon, termohon dan pihak terkait sudah berada di area gedung MK.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang kode etik akan dipertimbangkan oleh Hakim MK. Akan tetapi, bukan menjadi domain MK untuk memutus tentang pelanggaran etik.
“Itu menjadi domain DKPP, tapi dipertimbangkan sesuai keterangan yang disampaikan oleh pemohon, termohon, terkait. Bahkan keterangan yangg disampaikan oleh Bawaslu pun kita pertimbangkan kok,” ujar Janedjri M Gaffar di gedung MK, Kamis (21/8).
Janedjri mengatakan konstruksi untuk MK sendiri adalah menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres, sedangkan DKPP menyelesaikan permasalahan etik yaitu pelanggaran etik. Menurutnya, prinsipnya, MK menilai dan mempertimbangkan seluruh keterangan yang disampaikan oleh pemohon, termohon, terkait bahkan oleh Bawaslu.
“Semuanya dinilai termasuk keterangan saksi, ahli, dan alat bukti semuanya tanpa terkecuali. dinilai, dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Menurutnya, hal itu pun termasuk menyangkut persoalan pidana. Hal tersebut dipertimbangkan oleh hakim MK dalam mengambil keputusan. Akan tetapi, untuk proses hukum pidananya sendiri bukan menjadi domain kewenangan mahkamah. Tetapi menjadi domain lembaga peradilan yang lain.