REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar mengatakan, pasangan Prabowo-Hatta Rajasa sebagai pihak pemohon dan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait tidak akan hadir dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.
"Sesuai dengan daftar nama yang diterima dari masing-masing pihak. Nama beliau tidak ada termasuk yang akan hadir dalam sidang," ujar Janedjri M Gaffar di gedung MK, Kamis (21/8).
Ia menuturkan tidak ada kewajiban untuk menghadiri sidang MK dengan agenda pembacaan putusan. “Tidak ada kewajiban itu (principal datang),” ungkapnya.
Siang ini, Kamis, (21/8) pukul 14.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Pihak pemohon, termohon dan pihak terkait sudah berada di area gedung MK.