Kamis 21 Aug 2014 13:22 WIB

25 Kuasa Hukum Jokowi-JK Hadiri Putusan MK

Rep: c87/ Red: Bilal Ramadhan
Pendukung Jokowi-JK berfoto dengan gambar pasangan capres nomor urut dua di Jakarta
Foto: ap
Pendukung Jokowi-JK berfoto dengan gambar pasangan capres nomor urut dua di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 25 kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla menghadiri sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/8). Sidang tersebut mengagendakan putusan MK terhadap gugatan Prabowo-Hatta sebagai pihak pemohon.

Majelis Hakim MK akan membacakan putusan di ruang sidang pleno pada pukul 14.00 WIB setelah menggelar delapan kali sidang sejak sidang perdana Rabu, 6 Agustus 2014.

"Ada 25 kuasa hukum yang datang. Kami nanti akan mendengarkan saja putusan hakim," kata Kuasa Hukum Jokowi-JK, Alexander Lay, yang datang pada pukul 12.00 WIB.

Terkait kemungkinan putusan hakim, Alexander mengatakan kalau MK menolak gugatan Prabowo, tinggal melanjutkan prosedur sampai pelantikan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden pada Oktober mendatang. Jika MK menerima gugatan dengan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU), pihaknya mengatakan tinggal menunggu dan mengikuti jalannya PSU.

Namun, untuk opsi kemungkinan hakim MK menerima gugatan, dia menampik. "Kayaknya tidak mungkin (gugatan diterima) kalau melihat proses persidangan," jelasnya.

Saat ditanya tanggapan tim Jokowi-JK jika MK menerima gugatan Prabowo, Alexander mengatakan tidak mempersiapkan tanggapan.

Dalam menunggu putusan hakim MK, tim Jokowi-JK sama sekali tidak mengerahkan massa. "Tidak ada (pengerahan massa). Adem-ayem menyaksikan dirumah, biarkan masyarakat mencari makan," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement