REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Prabowo-Hatta menyatakan, banyak dimensi hukum yang bisa digunakan untuk menuntut keadilan terkait penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) 2014. Mereka pun tak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum lain selain di MK dan DKPP.
Atas berbagai upaya hukum tersebut, mereka enggan disebut tak legowo atas hasil pilpres. "Jangan salah artikan bahwa kalau Prabowo-Hatta mengambil langkah hukum artinya nggak legowo," kata tim hukum pasangan Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto di Jakarta, Kamis (21/8).
Menurut dia, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa memperkuat dalil pembuktian dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata dia, antar satu dan yang lain saling berhubungan.
"Diawali dari DKPP dulu, karena ini terkait dengan perbuatan. Ketika kode etik ini dikatakan bersalah maka akan berdampak ke perbuatan dia (KPU) di ranah pidana," katanya.
Didi mengatakan, substansi persoalan yang ditangani DKKP memang berbeda dengan MK. Tetapi, kata dia, jika MK dan DKPP menilai berdasarkan aturan yang sesuai, maka hasil keputusannya akan sama.
"Yang diuji di MK kan bukan masalah angka-angka, tapi kejujuran dan keadilan. Kalau semua dikatakan nggak ada kesalahan, maka bisa dikatakan jujur dan adil," ujarnya.