Kamis 21 Aug 2014 11:38 WIB

KPUD Tangerang Antisipasi Pencoblosan Ulang

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tangerang, Banten, mengantisipasi pencoblosan ulang yang kemungkinan menjadi putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Kami telah menghitung anggaran bila memang nanti dilakukan pencoblosan ulang," kata Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin di Tangerang, Kamis siang, beberapa jam sebelum keputusan MK.

Dia mengatakan apapun putusan MK harus dihormati karena final dan mengikat. Ahmad menambahkan sesuai surat edaran KPU Pusat bahwa KPUD di daerah menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk honor petugas dan aneka keperluan lain jika dilakukan pemilihan ulang.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Sekretariat KPUD dan aparat terkait lainnya bila terjadi putusan MK yang memerintahkan pemilihan ulang.

Pihaknya sudah melakukan antisipasi bersama anggota KPUD lainnya bahwa yang terbaik adalah menunggu putusan MK.

Di Kabupaten Tangerang terdapat sejumlah TPS yang digugat capres-cawapres Prabowo-Hatta seperti di Desa Binong, Kecamatan Curug dan di Kecamatan Kelapa Dua.

Meski begitu, Ahmad tidak menjelaskan berapa anggaran yang disediakan sebagai antisipasi bila dilakukan pemilihan ulang dengan alasan tertentu.

Dia mengatakan bila ada keputusan MK dengan pemilihan ulang, tentunya pihaknya mempunyai kewajiban untuk menjalankan sejumlah tahapan Pilres yang harus dilaksanakan.

Pilpres digelar pada 9 Juli 2014 dengan dua calon yakni Prabowo-Hatta nomor urut satu dan Joko Widodo-Jusuf Kalla nomor urut dua.

Dalam perhitungan suara Pilres yang disahkan KPU bahwa pasangan Jokowi-JK menang 53,15 presen dari pasangan Prabowo-Hatta, namun capres nomor urut satu itu akhirnya mengugat ke MK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement