Rabu 20 Aug 2014 21:50 WIB

Masih Perlukah Kementerian Koordinator?

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Esthi Maharani
Presiden terpilih Joko Widodo bersama Kepala Staf Kantor Transisi Rini M Soemarno dan 4 deputi kantor transisi Andi Widjajanto, Hasto Kristiyanto, Anies Baswedan dan Akbar Faisal seusai meresmikan kantor transisi di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Senin
Foto: Yasin Habibi/Republika
Presiden terpilih Joko Widodo bersama Kepala Staf Kantor Transisi Rini M Soemarno dan 4 deputi kantor transisi Andi Widjajanto, Hasto Kristiyanto, Anies Baswedan dan Akbar Faisal seusai meresmikan kantor transisi di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Senin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim transisi presiden terpilih, Jokowi-JK mulai memasang kuda-kuda untuk menyusun kabinetnya. Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Andi Widjayanto mengatakan ada sejumlah perubahan yang akan ditawarkan.

Salah satunya adalah keberadaan kementerian koordinator. Di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ada tiga kementerian koordinator, yakni koordinator politik, hukum, dan keamanan (Polhukam), koordinator kesejahteraan rakyat (kesra), dan koordinator perekonomian.

"Kementerian koordinator itu, apakah harus menjadi kementerian khusus atau tidak," katanya, Rabu (20/8).

Ia mengatakan tim transisi mengusulkan untuk mengubah, membubarkan, dan membentuk baru empat kementerian yakni kementerian hukum, kementerian agama, kementerian keuangan dan kementerian keamanan. Perubahan tersebut memerlukan persetujuan DPR.

"Namun selain itu, masih bisa diotak-atik kecuali kementerian pertahanan, kementerian dalam negeri, dan kementrian luar negeri yang tidak bisa diubah," katanya.

Ia juga mengatakan saran-saran dari tim transisi akan segera disampaikan ke presiden terpilih, Jokowi. Dialah yang nantikan akan menentukan arsitektur kabinetnya.

"Alternatif mana yang dipilih, pasti mendapat pertimbangan agar roda pemerintahan berjalan efektif," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement