Rabu 20 Aug 2014 19:34 WIB

Kejagung Sita Uang Rp3 Miliar Dari Tranjakarta

TransJakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
TransJakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Direktur Utama PT New Armada/PT Mobilindo Armada Cemerlang yang menjadi tersangka dugaan "mark up" pengadaan Transjakarta, BS.

"Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp3 miliar dari tersangka BS yang selanjutnya uang tunai tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Rabu (20/8).

Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan satu tersangka dalam kapasitas sebagai saksi atas nama CCK (Direktur Utama PT Korindo Motors) dan satu saksi atas nama Indra Krisna, Direktur Utama PT San Abadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta pengadaan "articulated bus" dan "single bus" Transjakarta pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta 2013 senilai Rp1,5 triliun.

Ketiga tersangka itu yakni BS, Direktur Utama PT New Armada/PT Mobilindo Armada Cemerlang, AS, Dirut PT Ifani Dewi, dan CCK, Dirut PT Korindo Motors.

Dengan penetapan tiga tersangka itu, berarti kasus Transjakarta telah ditetapkan tujuh tersangka di antaranya, Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement