Rabu 20 Aug 2014 18:54 WIB

Kuasa Hukum Pasangan Capres Saling Klaim Soal Putusan MK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait  pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyant
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyant

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) menuju babak akhir. Majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan sidang pada Kamis (21/8). Kuasa hukum kedua pasangan capres-cawapres sama-sama optimistis menanti putusan mahkamah.

Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selaku pemohon dalam sidang ini. Salah satu kuasa hukum pasangan nomor urut 1 Elza Syarief percaya diri majelis hakim akan mengabulkan permohonan melihat jalannya persidangan.

"Kalau melihat bukti-bukti dan rangkaian kesaksian maupun ahli kami dari tim Prabowo-Hatta sangat yakin," kata dia dalam acara diskusi 'Menanti Putusan MK' di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Tuntutan pasangan Prabowo-Hatta antara lain memohon majelis untuk menyatakan sebagai pemenang Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Ada juga petitum untuk mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun Elza menilai mahkamah akan mempunyai putusan yang lebih bijaksana.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla Sirra Prayuna menilai apapun keputusan mahkamah harus dihormati. Namun sebagai pihak terkait dalam persidangan, Sirra meyakini mahkamah akan membuat putusan yang sebaliknya dari permohonan Prabowo-Hatta.

"Berangkat dari enam putaran sidang yang telah dilalui, berbagai fakta, bukti, dan saksi, saya sangat optimistis permohonan pemohon ditolak sepenuhnya," kata dia.

Sirra mengatakan, timnya sudah menyampaikan kesimpulan sidang pada mahkamah yang membantah seluruh dalil tuntutan pemohon. Salah satu poin bantahan itu mengenai persoalan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Ia mengatakan, DPKTb itu mempunyai landasan hukum putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009. Ia mengatakan, munculnya DKPTb ini merupakan upaya melindungi hak kontitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih ketika belum terdaftar dalam DPT.

Persoalan DPKTb, Sirra pun tidak melihat ada gambaran fakta atau keterangan saksi yang menjadikannya sebagai pemicu dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Ia pun menyebut tidak ada seorang pun yang dapat memastikan pengguna hak pilih dalam DPKTb ini akan menguntungkan salah satu pasangan calon. Dalam persidangan pun, ia menilai tidak ada bukti yang jelas mengenai tuduhan money politics dan mobilisasi pemilih. "Pemohon tidak mampu membuktikan dalilnya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement