REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim kontitusi akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden, Kamis (21/8). Apapun keputusan mahkamah, tim pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah menyusun langkah lain.
"Apapun putusan MK, Pansus Pilpres tetap harus jalan," kata anggota Tim Perjuangan Merah Putih Andre Rosiade saat jumpa pers, Rabu (20/8).
Ia mengatakan, koalisi Merah Putih akan terus mendorong terbentuknya Pansul Pilpres untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu.
Andre mengatakan, pada 2019 Pemilu Presiden/Wakil Presiden akan berjalan bersamaan dengan Pemilu Legislatif. Karena itu, menurut dia, keberadaan Pansus Pilpres diperlukan agar evaluasi mendasar dan menyeluruh bisa dilakukan.
Tak hanya desak tetap berjalannya pansus Pilpres, kubu Prabowo-Hatta juga menyiapkan langkah lain. Sebut saja laporan ke Mabes Polri dan PTUN.
Sementara jelang putusan majelis hakim konstitusi, Andre optimistis permohonan pasangan Prabowo-Hatta akan terkabul. Melihat jalannya persidangan, ia menilai, kemungkinan mahkmah akan mengabulkan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Selain putusan MK, pada hari yang sama DKPP pun akan memberikan putusan terkait laporan pasangan Prabowo-Hatta tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Kita berharap DKPP memutuskan yang seadil-adilnya, sejujur-jujurnya dan menunjunjung nilai kebenaran," kata dia.