Rabu 20 Aug 2014 16:37 WIB

Dua Kader Golkar Ini akan Tuntut Aburizal ke PTUN

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (tengah).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua politikus muda Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid, siap memperkarakan Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie yang telah mengajukan surat ke KPU agar mereka tidak dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Agus dan Nusron menilai permintaan Aburizal ke KPU tidak memiliki landasan hukum lantaran pemecatan yang dikeluarkan DPP Golkar kepada mereka tidak melalui mekanisme peraturan organisasi partai. "Kami merasa pemecatan yang diambil melanggar aturan yang ada," kata Agus Gumiwang dalam konfrensi pers di Jakarta, Rabu (20/8).

Agus menjabarkan kejanggalan dibalik proses pemecatan dirinya. Kejanggalan itu misalnya soal surat teguran dari DPP Golkar yang tidak pernah dia terima. Kenyataan ini, kata Agus, berbeda dengan klaim yang dikeluarkan Sekretaris Jendral DPP Golkar, Idrus Marham. "Faktanya tidak sekalipun kami pernah menerima surat teguran," ujarnya.

Kejanggalan berikutnya soal hak kader membela diri di Mahkamah Partai. Agus menyatakan mestinya setiap kader yang dipecat diberikan hak membela diri di Mahkamah Partai. Namun sampai sekarang tidak ada upaya dari DPP untuk mengundangnya ke Mahkamah Partai.

Terakhir, Agus menyinggung soal keputusan pemecatan yang tidak pernah diambil melalui rapat pleno partai. Padahal menurut Peraturan Organisasi Golkar, pemecatan kader harus diputuskan lewat rapat pleno. "Seharusnya kalau ada Mahkamah Partai kami diundang. Tapi apakah ada rapat pleno yang menyetujui pemecatan kami bertiga? Kami cek tidak ada," kata Agus.

Sebagai langkah awal, Agus akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan pemecatan yang dikeluarkan DPP Golkar. Dia berharap lewat gugatan ini KPU bisa menunggu proses pengadilan di PTUN sebelum memutuskan pembatalan pelantikannya sebagai anggota DPR 2014-2019. "Kami merasa sebagai pihak yang dirugikan. Wajar bila kami mengambil segala langkah yang dimungkinkan untuk melakukan perlawanan terhadap keputusan yang tidak sah," ujar mantan Ketua Bidang Pertahanan Keamanan DPP Golkar ini.

Nusron Wahid punya kekecewaan serupa dengan Agus. Dia menilai surat Aburizal ke KPU merupakan bentuk sabotase mandat rakyat yang telah memilihnya sebagai anggota DPR. "Ini proses sabotase mandat rakyat yang diambil elite Golkar," kata Nusron.

Nusron menyindir jargon Golkar yang berbunyi "Suara Golkar Suara Rakyat". Dia menilai saat ini Golkar tidak lagi mendengar suara rakyat. "Saya katakan suara Golkar bukan lagi suara rakyat. Tapi suara ketum dan sekjend," ujar Nusron.

Pemecatan yang dikeluarkan DPP Golkar kepada Agus dan Nusron bermula dari perbedaan sikap keduanya dalam menentukan dukungan calon presiden dan wakil presiden di pemilu presiden. Agus dan Nusron mendukung Jokowi-JK, sedangkan DPP Golkar mendukung Prabowo-Hatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement