Rabu 20 Aug 2014 13:45 WIB

Peradi akan Laporkan Todung Mulya Lubis

Rep: c70/ Red: Bilal Ramadhan
Todung Mulya Lubis
Todung Mulya Lubis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Bidang Operasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sutrisno akan melaporkan pengacara senior Todung Mulya Lubis ke Polda Metro Jaya hari ini. Todung dianggap mencemarkan nama baik Peradi dalam sidang Undang-undang (UU) Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011.

"Todung Mulya Lubis saat itu mengirimkan e-mail ke Presiden Law Asia yang saat itu menjadi saksi ahli. Di e-mail dikatakan Peradi banyak korupsi, Peradi tak bisa memegang tanggung jawab dengan benar," kata Sutrisno di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/8).

Sutrisno menuturkan, Todung mengirim surat elektronik ke pihak Law Asia dan meminta Presiden Law Asia, Lester Huang, yang saat itu menjadi saksi ahli dari Peradi agar tidak datang dalam persidangan. Dijelaskannya, sidang MK pada tahun 2011 lalu ada tiga kelompok advokat yang mengajukan gugatan ke MK untuk menguji Pasal 28 Ayat 1 UU 18 Tahun 2003 tentang advokasi.

Dalam sidang tersebut, Peradi yang sebagai pihak terkait mengajukan dua saksi ahli dalam persidangan. Dua saksi ahli tersebut yaitu Presiden International Bar Association (IBA), Akira Kawamura dan Presiden Lawasia Lester Huang.

Dalam putusan sidang MK tahun 2011, yaitu memperkuat posisi Peradi perkara Nomor 66, 71, 79. Isinya menguji nomor satu tentang advokat yang dibentuk dengan maksud dan tujuan meningkatkan kekuatan advokat (single bar).

Sidang MK juga memutuskan Peradi merupakan organisasi negara yang mandiri salah satu fungsinya dapat menyelengarakan advokasi, membentuk dewan kehormatan, menindak advokat dan lain-lain. "Saya membawa barang bukti yaitu e-mail yang dikirim ke Lester Huang yang berbahasa Inggris. E-mail ini saya terima dari Lester pada Juni tahun ini," ujar Sutrisno.

Menurutnya isi surat elektronik itu, menuduh Peradi yang beranggotakan 36 ribu advokat telah melakukan korupsi internal. Sutrisno menegaskan tuduhan itu tak berdasar dan merugikan nama baik Peradi sebagai anggota Lawasia.

"Laporan polisi belum diterima karena ada tiga dokumen yang belum dilampirkan yaitu dokumen surat dari Peradi ke Huang yang meminta sebagai saksi ahli juga ke Kawamura dan surat yang menyataka Peradi anggota Lawasia," uangkapnya.

Menurutnya, dari e-mail yang pernah dikirimkan Todung tersebut menyebabkan kerugian seperti kredibilitas dari advokat Indonesia. Selain itu Sutrisno mengatakan, Peradi mempunyai orang-orang yang selalu melakukan audit. Rencananya, Sutrisno akan melaporkan Todung dengan Pasal Pasal 311 Ayat 1 KUHP tentang melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan secara sepihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement