Rabu 20 Aug 2014 13:31 WIB

Gugatan Rp 1 M ke Golkar untuk Korban Lapindo

Rep: c54/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah pekerja dengan menggunakan alat berat mengurai lumpur di pusat semburan lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo
Foto: Antara
Sejumlah pekerja dengan menggunakan alat berat mengurai lumpur di pusat semburan lumpur Lapindo, Porong, Sidoarjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Poempida Hidayatullah dan sejumlah kader muda yang dipecat Partai Golkar berencana mengajukan gugatan terhadap DPP Partai Golkar dalam waktu dekat. Menurut Poempida, gugatan akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.     ]

Poempida menjelaskan, gugatan diajukan merespon sejumlah kecacatan prosedur dalam pemberhentian dia dan sejumlah kader muda Partai Golkar. Dia mencontohkan, DPP Golkar menyebut telah memberikan teguran dan surat pemberhentian. "Faktanya, kita nggak terima sama sekali surat itu," ujar Poempida, ditemui dalam deklarasi forum  RJK2, di Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Poempida lanjut menjelaskan, secara khusus, gugatan akan meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Kalau gugatan dikabulkan, uang itu akan kita sumbangkan untuk korban Lapindo. Demi menyiapkan gugatan yang dimaksud, Poempida menyampaikan bahwa dia dan rekan-rekannya akan dibantu oleh pengacara Todung Mulya Lubis.

Diketahui, selain Poempida, dua kader muda lain yang diberhentikan Partai Golkar adalah Agus Gumiwang dan Nusron Wahid. Selain dipecat dari Partai Golkar, Agus dan Nusron juga dicoret DPP Golkar dari posisi mereka sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019.

Pemecatan Pomepida dan sejumlah kader Golkar ditengarai sikap mereka yang membelot mendukung pasangan Jokowi-JK dalam pilpres lalu. Hal tersebut bertentangan dengan sikap Partai Golkar yang bergabung dalam koalisi pemenangan Prabowo-Hatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement