Selasa 19 Aug 2014 17:52 WIB

Kemenkes: Pengawasan ‘Gambar Seram’ Rokok Tanggung Jawab BPOM

Rep: C54/ Red: Djibril Muhammad
Merek rokok resmi (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Merek rokok resmi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pada 24 Agustus mendatang, akan genap dua bulan pemberlakuan tanda gambar bahaya pada kemasan rokok, atau biasa disebut 'gambar seram.'

Namun demikian, laporan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, hanya 873 dari 3.555 produk yang mematuhi peraturan tersebut.

Dimintai tanggapan soal itu, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa pengawasan peraturan tersebut bukan lagi bagian dari tugas mereka.

'Kami sudah mengupayakan apa yang menjadi tugas kami, sekarang tinggal tupoksi-nya BPOM," ujar Kepala Promosi Kesehatan Kemenkes Lily Sulistyowati kepada Republika, (19/8).

Lily membenarkan, menjelang dua bulan pemberlakuan peraturan tersebut, banyak masukan dari masyarakat, termasuk soal pilihan gambar yang dianggap kurang efektif.

"Itu gambar-gambar diajukan pihak UI (Universitas Indonesia), mereka melakukan survei dan kelima gambar itu yang dipilih masyarakat," ujar Lily.

Lily menjelaskan, pilihan gambar itu juga sebenarnya diambil dari gambar-gambar yang diterbitkan Negara lain. "Ke depan kita berencana buat sendiri, mungkin itu bida diterapkan di putara ke dua," papar Lily.

Diterangkan Lily, pilihan gambar yang telah diterbitkan diberlakukan dalam jangka waktu dua tahun. Dua tahun mendatang, peraturan tersebut akan memasuki putaran kedua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement