REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Indonesian Public Institute Karyono Wibowo mengatakan apapun Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berpotensi rusuh.
Ia beranggapan langkah polri sudah sangat tepat dengan berupaya mengantisipasi segala kemungkinan pasca putusan MK.
"Pemberlakuan status siaga I di DKI Jakarta untuk mengantisipasi situasi keamanan menjelang putusan MK. Apa pun putusan MK sama-sama berpotensi menimbulkan gerakan aksi massa dari kedua belah pihak," kata Karyono Wibowo, Selasa (19/8).
Karyono mengatakan baik pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla berpotensi melakukan gerakan massa untuk menyikapi putusan MK, baik putusan menerima maupun menolak gugatan Prabowo-Hatta.
Namun, Karyono menilai potensi risiko konflik yang paling besar adalah bila MK memutuskan Pemilu Presiden 2014 harus diulang.
"Hal itu akan memanaskan konstelasi politik. Potensi kerusuhan bisa lebih besar karena pasti akan timbul reaksi perlawanan dari kubu Jokowi-JK," tuturnya.
Menurut jadwal, majelis hakim MK akan membacakan putusan PHPU Pemilu Presiden 2014 pada Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB.
"Ini sekaligus sebagai panggilan sidang pembacaan putusan bagi para pihak. Jadi tidak perlu dipanggil resmi oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat memimpin sidang lanjutan di Jakarta, Senin (18/8).