REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali menyatakan Badan Penyelidik Federal Amerika Serikat atau FBI yang seorang anggotanya berada di Pulau Dewata, tidak mengintervensi proses hukum kasus pembunuhan terhadap warga AS, Sheila Ann Von Weise (64).
"FBI hanya memberikan informasi dan membantu dalam bimbingan teknis, tetapi tidak serta merta kami gunakan. Mereka tidak mengintervensi, tetap menggunakan penyidik Indonesia," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Selasa.
Jenazah korban ditemukan dalam koper di depan Hotel St Regis, n, Nusa Dua, Bali pada, Selasa (12/8) siang.
Menurut Hery, bantuan dari negara asing dalam melakukan proses penyelidikan hal yang wajar.
"Kalau memang dibantu oleh negara lain, tidak masalah," ucapnya.
Negeri adidaya itu mengirimkan satu orang personel FBI yang tiba pada Jumat (15/8).
Sementara itu terkait selengtingan bahwa kedua orang yang disangkakan menjadi pelaku pembunuhan yakni Schaffer Tommy (21) dan Heather Louis (19) akan disidangkan di Amerika Serikat, Hery enggan berkomentar lebih jauh.
"Itu bukan kewenangan kami untuk menyampaikan. Kami hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Hingga saat ini, ujar Hery, keduanya belum mau buka suara untuk melengkapi pemeriksaan kasus pembunuhan yang menggemparkan dunia itu sehingga hal itu menjadi salah satu hambatan dalam proses penyidikan.
Keduanya sebelumnya menolak didampingi pengacara yang ditunjuk oleh pihak kepolisian. Mereka hanya ingin didampingi oleh pengacara dari Amerika Serikat.
Meski demikian, pihaknya tetap akan menyediakan pengacara untuk mendampingi pengacara dari luar.
"Mereka itu sudah susah (memberikan keterangan). Pertama tidak mau diperiksa. Ada alasan yang mungkin dibuat-buat, tetapi kami masih terima saja. Kami tampung saja dulu dengan melakukan pengecekan benar atau tidak. Jadi banyak sekali hambatannya," katanya.