REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK menyerahkan kesimpulan dari bukti dan keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/8) pagi. Tim Jokowi-JK diwakili oleh salah satu kuasa hukumnya, Alexander Lay.
"Kita menyerahkan 54 lembar kesimpulan. Kesimpulan tidak perlu panjang-pangjang, yang penting intinya. Pokoknya hakim supaya bisa membaca lebih fokus," kata Kuasa Hukum Jokowi-JK, Alexander Lay ditemui di Gedung MK, Selasa (19/8).
Selanjutnya, pihak Jokowi-JK menyerahkan tindak lanjut perkara tersebut kepada MK. Pihaknya menghormati semua langkah yang dilakukan oleh siapapun selagi hal itu berlandasakan hukum. "Mengakui secara gentle lawan politik kita. Bukan sekedar bersaing siap menang dan kalah, menerima kesalahan itu penting," ujarnya.
MK menjadwalkan pernyerahan kesimpulan oleh pihak pemohon, pihak termohon dan pihak terkait sidang PHPU Pilpres 2014 pada Selasa pukul 10.00 WIB gedung MK.