Senin 18 Aug 2014 18:29 WIB

2.173 Napi Riau Dapat Remisi Kemerdekaan

Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 2.173 narapidana yang berada di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Provinsi Riau menerima remisi pemotongan masa hukuman yang diberikan dalam rangka HUT ke-69 Kemerdekaan Indonesia.

"Itu merupakan jumlah keseluruhan dari Lapas, Rutan dan Cabang Rutan yang ada di seluruh wilayah kabupaten/kota di Riau," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, Frans Richard Sugianto kepada pers di Pekanbaru, Senin siang.

Frans mengatakan sebanyak 2.173 narapidana yang mendapatkan remisi itu, tersebar di 12 Lapas, Rutan dan Cabang Rutan. Sebanyak 63 dari ribuan narapidana penerima remisi itu langsung bebas mengingat masa hukuman yang tinggal beberapa waktu.

Untuk Lapas Kelas II A Pekanbaru ada sebanyak 398 narapidana, Lapas Tambilahan 210, Lapas Bengkalis 285, Lapas Anak dan Wanita ada sebanyak 93 narapidana.

Kemudian di Lapas Bangkinang sebanyak 193 narapidana, Lapas Pasir Pangaraian 171, Rutan Pekanbaru 191, Rutan Dumai 160, Rutan Rengat 104, Rutan Diak Sri Indrapura 112, Cabang Rutan Bagan Siapiapi 163, Cabang Rutan Selat Panjang 48 dan Cabang Rutan Taluk Kuantan ada sebanyak 32 narapidana.

Kemudian disusul oleh Lapas Bangkinang sembilan orang, Lapas Tambilahan tujuh orang, Lapas Pasir Pangaraian enam orang dan Rutan Pekanbaru sebanyak lima orang.

Sementara untuk Rutan Dumai dan Lapas Bengkalis, demikian kata dia, masing-masing ada tiga orang narapidana yang mendapatkan remisi umum II dan Rutan Siak Sri Indrapura serta Rutan Rengat masing-masing dua orang narapidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement