REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pengesahan bukti. Mahkamah mengesahkan bukti-bukti pemohon, (Prabowo-Hatta), pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan pihak terkait (Jokowi-JK) dengan catatan.
Tim Hukum Termohon (Komisi Pemilihan Umum), Ali Nurdin mengatakan pihaknya sudah menerima catatan panitera MK. Dalam waktu singkat, pihaknya akan menyampaikan catatan dan mengklarifikasi (bukti) yang dianggap kurang. Serta, pihaknya akan memberikan bukti sebanyak 21 Truk Fuso ke MK.
“Perintah Mahkamah untuk membuka kotak suara di seluruh Indonesia ada 478 ribu. Ini sudah kami usahakan dan proses ini berjalan hampir 21 Truck Fuso lebih kami sampaikan ke mahkamah,” ujar Tim Hukum KPU, Ali Nurdin kepada majelis sidang MK di ruang sidang MK, Senin (18/8).
Ia menuturkan pada pokoknya alat bukti termohon (KPU) meliputi tiga hal tentang dalil pemohon yang KPU bantah. Pertaman, mengenai kesalahan rekapitulasi pelanggaran TSM, dan lain-lain. Kedua, ada satu persoalan yang membutuhkan jumlah data yang sangat besar terkait dalil pemohon mengenai adanya DPT bermasalah di 48 ribu TPS diseluruh Indonesia itu berbeda-beda.
“Ada kabupaten yang sudah membuka kotak suara dan ada yang belum. Ada juga daerahnya sulit sehingga ketika daftar buktinya sudah disusun oleh tiap kabupaten. Itu data fisiknya belum muncul, sebagian akan kami teliti lagi,” ungkapnya.
Ketiga, perintah mahkamah untuk membuka kotak suara di seluruh Indonesia terdapat 478 ribu TPS sudah kami usahakan dan proses ini berjalan hampir 21 Truck Fuso lebih kami sampaikan ke mahkamah. “Dalam waktu singkat ini kami akan sampaikan mencatat dan mengklarifikasi yang dianggap kurang,” katanya.
Terpisah, ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan menyangkut bukti fisik DPKTb diperlukan hanya untuk kroscek yang diperlukan mahkamah dari daftar rekap yang ada.